Hakim PTTUN Medan Meninggal Dunia Saat Menyidangkan Sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai
Mula Haposan Sirait, hakim anggota sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serdangberdagai (Sergai) meninggal dunia di ruang sidang.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan meninggal dunia saat menyidangkan perkara, Kamis (5/11/2020).
Hakim bernama Mula Haposan Sirait itu dikabarkan meninggal saat menangani sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Humas PT TUN Medan, Budi menyatakan Mula memang memiliki penyakit bawaan.
"Dia memang memiliki penyakit bawaan, seperti gula dan jantung," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Cabuli Anak Hingga Hamil, Pria di Serdang Bedagai Ini Tewas Dihakimi Sesama Tahanan
Dikatakannya, Mula meninggal pada pukul 11.45, yang langsung dibawa ke Rumah Sakit Haji Medan.
"Iya, jadi langsung kita bawa ke Rumah Sakit Haji, tapi sampai sana tidak tertolong," ujarnya.
Budi menegaskan, hakim Mula Haposan Sirait meninggal bukan akibat Covid-19.
Ia menambahkan, PT TUN baru saja melakukan rapid tes dan swab tes.
Usai beri pertanyaan
Hakim Haposan meninggal dunia ketika persidangan sedang berlangsung.
Dalam keterangan Ketua Majelis, Budi, hakim Haposan sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi-saksi yang hadir dalam persidangan.
"Dia sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi di sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Budi saat dihubungi tribunmedan.id, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Nama Hotman Paris Diubah Jadi Hotman Medan, Begini Reaksi sang Pengacara
Namun, setelah dijawab saksi, Haposan tidak menyambung lagi pertanyaannya.
"Pas dijawab, dia udah ga nyambung. Jadi pas saya lihat ke samping, pandangannya sudah kosong," ujar Budi.
Budi yang saat itu menjadi ketua majelis, langsung menskors sidang.
Ia menduga rekannya tersebut terkena serangan jantung.
Baca juga: Anis Matta dan Bobby Nasution Resmikan Rumah Quran Medan Berkah