Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Ini Tembak IRT di Palembang karena Korban Tidak Bisa Bayar Pinjaman Rp 30 Juta

Saat mengetahui Sabil pulang, polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan Siti setelah 8 tahun menjalani pelarian

Editor: Eko Sutriyanto
Pragativadi.com
Ilustrasi penembakan 

Sementara itu, Sabil menjadi buronan selama 8 tahun. Selama pelarian, ia beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari petugas.

4. Ditangkap saat pulang ke rumah

Sabil ditangkap pada Senin (21/9/2020) saat ia pulang ke rumahnya di Jalan Mesjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Sabil pulang ke rumahnya karena merasa polisi tak lagi ingat dengan kasusnya.

Namun, prediksi tersebut salah.

Saat mengetahui Sabil pulang, polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan Siti setelah 8 tahun menjalani pelarian.

Saat rekonstruksi yang digelar di Mapolrestabes Palembang pada Selasa (3/11/2020), ada 20 adegan yang diperagakan Sabil.

Terkuak bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi kekesalan Sabil karena Siti tak kunjung membayar utang Rp 30 juta.

Baca juga: Identitas Mayat dengan Tangan dan Kaki Terikat di Bukit Jamur Terungkap, Korban Masih SMP

"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak.

Pelaku menembaknya sebanyak dua kali," kata Anom saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020).

Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Setelah lengkap (P21), berkas itu akan langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses sidang.

Atas perbuatannya itu, tersangka Sabil dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 30 Juta, Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Senjata Rakitan, Ini Kronologinya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved