Emak-emak Tewas Ditembak di Kepala saat Ditagih Utang Rp 30 Juta: Saya Makin Kesal, Dia Berkelit
Pelaku bernama Asgaburillah alias Sabil (34) yang ditangkap setelah 8 tahun buron.
TRIBUNNEWS.COM - Pelarian pelaku penembakan emak-emak akhirnya berakhir.
Korban bernama Siti Fauziyah (35) ditembak di kepala saat ditagih utang Rp 30 juta pada 13 Maret 2012.
Pelaku bernama Asgaburillah alias Sabil (34) yang ditangkap setelah 8 tahun buron.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 03.00 WIB, Sabil datang ke rumah Siti di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang untuk menagih utang sebesar Rp 30 juta.
Baca juga: Fakta Wanita 54 Tahun Dibakar Pacar Hidup-hidup sampai Tewas, Pelaku Tidur di Makam hingga Jembatan
Namun, Siti mengaku tak memiliki uang dan tak bisa membayar utangnya.
Mendengarkan hal tersebut, Sabil merasa emosi dan kesal.
Ia kemudian mengeluarkan senjata api rakitan yang ia simpan di pinggangnya. Awalnya ia hanya mengancam.
Namun, ternyata ia dua kali menembak kepala Siti.
"Sudahlah nanti kena, saya makin kesal lalu saya tembak. Dia ini selalu berkelit," kata Sabil saat melakukan rekonstruksi, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Bu Guru Ngaji Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Sumur yang Tertutup Beton, Tukang Gali Syok
Ditangkap setelah 8 tahun buron
Setelah menembak Siti, Sabil pun melarikan diri.
Sementara Siti yang tergeletak bersimbah darah diselamatkan saksi bernama Sarmila.
Namun sayangnya, karena luka Siti terlalu parah, ia meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan.
Sementara itu, Sabil menjadi buronan selama 8 tahun.
Selama pelarian, ia beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari petugas.
Sabil ditangkap pada Senin (21/9/2020) saat ia pulang ke rumahnya di Jalan Mesjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Sabil pulang ke rumahnya karena merasa polisi tak lagi ingat dengan kasusnya.
Namun, prediksi tersebut salah. Saat mengetahui Sabil pulang, polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan Siti setelah 8 tahun menjalani pelarian.
Saat rekonstruksi yang digelar di Mapolrestabes Palembang pada Selasa (3/11/2020), ada 20 adegan yang diperagakan Sabil.
Dalam rekonstruksi tersebut terkuak bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi kekesalan Sabil karena Siti tak kunjung membayar utang Rp 30 juta.
"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelaku menembaknya sebanyak dua kali," kata Anom saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020).
Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
Setelah lengkap (P21), berkas itu akan langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses sidang.
Atas perbuatannya itu, tersangka Sabil dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 30 Juta, Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Senjata Rakitan, Ini Kronologinya"