Bermodus Beri Bantuan Covid-19, 3 Pria di Lumajang Ini Lucuti Perhiasan Korban
Kali ini, masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan komplotan tersangka untuk menggasak perhiasan para korbannya.
Lantaran emas-emas tersebut tidak memiliki surat, komplotan tersangka biasanya menjual hasil jarahan tersebut dengan cara dilebur.
Perhiasan itu dilebur oleh Faisol yang memiliki peran sebagai penadah.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang kdilakukan secara bersekutu, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Komplotan Penipu di Lumajang Gasak Perhiasan Para Korbannya, Bermodus Bantuan Sosial Covid-19