Senin, 29 September 2025

Baru 2 Pekan Menjalin Cinta, Remaja Ini Dirupaksa Pacarnya hingga Pendarahan

Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda yang telah merudapaksa kekasihnya hingga tewas.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kota Mataram menangkap seorang pemuda, berinisial GMP (18).

Pemuda warga Karang Pendem, Kecamatan Cilinaya, Kota Mataram tersebut ditangkap lantaran merudapaksa kekasihnya, KM (18).

Bahkan, KM mengalami pendarahan akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan GMP.

"Korban tahu keadaannya berdarah itu, setelah pelaku menyalakan lampu, dia melihat banyak darah dari alat vitalnya, dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Ajak Jalan-jalan dan Beri Iming-iming Uang, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Astawa mengatakan, keduanya memang memiliki hubungan asmara.

GMP mengaku berkenalan dengan KM dua pekan terakhir dan menjalin cinta.

Kejadian terjadi pada, Rabu (28/10/2020) ketika GMP mengirim pesan singkat ke ponsel KM, ingin bertemu.

Karena mereka baru pacaran, KM dengan bahagia menemui kekasih hatinya di sebuah toko dekat tempat tinggal korban di Karang Medain, Mataram, pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Seorang Pemuda Rudapaksa Siswi SMP, Orangtua Korban Kaget setelah Anaknya Tak Pulang Seharian

KM datang mengunakan sepeda motornya, dan bertemu dengan GMP.

Selang beberapa lama, GMP meminta KM mengantarnya pulang ke rumah karena tidak membawa motor.

Tanpa curiga, KM mengantar kekasihnya pulang, mereka berboncengan.

"Setiba di rumah GMP, KM diajak masuk ke rumah, dan rumah dalam keadaan sepi hanya kakek tersangka GMP yang ada di runah, dan sama sekali tidak memperhatikan kedatangan KM," kata Astawa.

Baca juga: Kakek 61 Tahun Digerebek Polisi saat Sedang Rudapaksa ABG, Pelaku Panik Cari Pakaiannya

Saat itulah GMP mengajak KM masuk kamar dan memaksanya melakukan hubungan intim.

KM menolak, dia berusaha untuk pulang keluar dari kamar GMP.

Namun tersangka menahannya, mendorong tubuh KM ke tempat tidur dan melakukan perbuatan jahatnya pada kekasihnya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan