Sabtu, 4 Oktober 2025

Kakak Adik Nekat Aniaya Tetangga, Pelaku Tiba-tiba Datang Cekik Leher Korban dan Melempar Pisau

Kakak adik berinisial RS (39) dan RO (28) nekat menganiaya tetangganya sendiri. Pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban dan mencekik lehernya.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Kakak adik berinisial RS (39) dan RO (28) nekat menganiaya tetangganya sendiri. Pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban dan mencekik lehernya. 

RS sudah diamankan di Polsek Wonosobo.

Sedangkan RO masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pemeriksaan terhadap RS, kakak beradik tersebut tersinggung karena permasalahan antara korban dan adiknya," jelas Juniko.

Dari kasus ini diamankan juga barang bukti berupa satu potong baju kemeja dan satu potong celana panjang.

RS dijerat pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakak-adik Aniaya Tetangga di Tanggamus, Satu Tersangka Diciduk Polsek Wonosobo

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved