Kenal di Facebook, Pria Ini Nekat Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Datang ke Rumah Korban lalu Ajak Jalan
Seorang pemuda berinisial PC (17) nekat merudapaksa bocah berusia 14 tahun.
"Petugas langsung ke sana untuk melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa satu setel baju perempuan, sebuah bra dan celana dalam milik korban diamankan di Mapolres OKU Timur.
Ia terancam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini masih kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
(SRIPOKU, RM Resha AU)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kenal di Facebook, Pria dari OKU Timur Ini Paksa Bocah 14 Tahun Berhubungan Intim di Rumah Kosong