Selasa, 30 September 2025

Malu Adik Kandungnya Diduga Lakukan Hubungan di Luar Nikah, 2 Kakak Kandung Tega Bunuh Adiknya

Kakak beradik di Desa Pattaneteang Bantaeng, Sulawesi Selatan tega membunuh adik kandung mereka karena malu.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik di Desa Pattaneteang Bantaeng, Sulawesi Selatan tega membunuh adik kandung mereka.

Kedua pelaku di antaranya yakni Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban RO (16).

Kini, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hajar Aswad, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui sarana video conference di Kantor Kejari Bantaeng, Senin 26 Oktober 2020.

Baca juga: Remaja 18 Tahun Nekat Panjat Tower SUTET 70 Meter untuk Bunuh Diri, Sempat Diantarkan Suami

Baca juga: Dua Kakak Kandung Bunuh Adik Umur 16 Tahun, Alasan Malu Adiknya Berhubungan di Luar Nikah

Baca juga: Cemburu Dapat Kiriman Foto Pacar Selingkuh, Pria Ini Nekat Bunuh Pacarnya lalu Kabur

Sedangkan majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Made Bagiarta, Hakim Anggota Tri Winzas Satria Halim dan Dita Ardianti.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Azhar mengatakan terdakwa Rahman dituntut dengan Pasal 80 ayat (3), dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Sementara Surianto dituntut dengan pasal 80 ayat (1)dengan tuntutan enam tahun penjara.

"Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh kedua terdakwa bakal diganti dengan enam bulan penjara," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Seorang Pria Nekat Bunuh Warga di Depan sang Istri Pakai Pisau, Pelaku Tetap Tenang Usai Beraksi

Menurut Azhar, kedua terdakwa belum terbukti turut serta merencanakan pembunuhan.

"Belum, ini baru pembacaan tuntutam dari JPU."

"Terbukti atau tidaknya, nanti tunggu putusan dari majelis hakim," ungkapnya.

Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Rutan Polres Bantaeng.

Baca juga: Seorang Pria Bunuh Pemandu Lagu di Kamar Kos, Nekat Cekik Leher Korban, Cemburu Korban Selingkuh

Baca juga: Penjual Besi Tua Bunuh Teman SD Selingkuhannya di Hotel, Pelaku Tunggui Jasad Korban Berjam-jam

Baca juga: Istri Menjerit Syok Lihat Suami Bunuh Orang di Jalan, Pelaku dan Korban Cekcok: Salah Apa Aku Hah?

Sebelumnya diberitakan berkas perkara kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Pattaneteang kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Polisi menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban, RO (16).

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Hajar Aswad mengatakan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bantaeng.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan