Sabtu, 4 Oktober 2025

Suami Istri Saling Lapor soal KDRT, Ada Tuduhan Rekayasa hingga Mendramatisir

Pasangan istri GS Pramashia (33) dan suami Merliansyah (35) saling lapor ke polisi yang diawali dari laporan kasus KDRT.

Editor: Ifa Nabila
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
GS Pramashia (33) warga Perum Continen Regency Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukarami Palembang menggunakan jilbab pink saat dipanggil tim penyidik PPA Polrestabes Palembang, Kamis (22/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan istri GS Pramashia (33) dan suami Merliansyah (35) saling lapor ke polisi yang diawali dari laporan kasus KDRT.

Keduanya adalah warga Perum Continen Regency Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukarami, Palembang.

Kini Merliansyah tengah menjalani proses persidangan.

Merliansyah tidak terima dan melaporkan balik istrinya melalui kuasa hukumnya Titis Rahmawaty SH, pada 27 April 2020 lalu yang mengakibatkan istrinya dipanggil pihak penyidik.

Baca juga: Fakta Driver Taksi Online Dikeroyok Mantan Suami Penumpang, gara-gara Cemburu Lihat Berdua Semobil

Namun sang istri GS Pramashia hanya menjadi tahanan rumah.

Mendapati kabar tersebut, Tim Advocates and Legal Consultan Titis Rachmawati SH MH CLA dan Associates tidak terima kalau Gitta tidak ditahan seperti apa yang dilakukan kepada kliennya.

"Kami mengapresiasi kinerja tim penyidik yang begitu gigihnya berusaha melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur dalam kasus ini. Namun disini kami tidak terima karena Gitta ini tidak ditahan seperti apa dialami klien kami yang dilaporkan Gitta pada 24 Mei lalu di Polsek Sukarami," ujar Bayu didampingi Andre selaku Tim advocates and Legal Consultan Titis Rachmawati SH MH CLA dan Associates, Kamis (22/10/2020).

Ia melanjutkan, kasus ini penyidik begitu kesulitan untuk proses pemanggilan terhadap tersangka Gitta.

"Kami melihat penyidik kesulitan untuk memanggil dan menghadirkan terlapor Gitta ini karena banyaknya intervensi pihak-pihak lain untuk berusaha mendramatisir," katanya.

Banyaknya yang berusaha dramatisir yang menyatakan bahwa terlapor dalam keadaan sakit hingga kejiwaan tidak stabil.

"Kami melihat adanya dugaan rekayasa, sehingga kami memohon penyidik dari Polrestabes Palembang dan Kejaksaan Negeri selaku penuntutnya nanti agar melakukan tindakan yang sama kepada terlapor ini," ungkapnya.

Karena kliennya sudah dilakukan proses persidangan.

"Ini akan berimbang dan kita akan melihat kebenarannya terhadap kasus ini," bebernya.

Lanjut dia mengatakan, nanti terlihat kejadian yang sebenarnya, apakah memang terjadi KDRT yang disangkakan kepada kliennya baik dipukuli atau saling bertengkar.

"Kami ingin meminta perlakuan sama, namun dugaan ini dilakukan dia tidak mau dicerai," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum GS Pramashia, Nurmalah SH MH menuturkan, tuduhan yang sangkakan kepada kliennya itu tidak benar.

"Klien kami sudah menjalani pemeriksaan terkait laporan balik oleh suaminya dengan kasus KDRT, tapi itu semua tidak benar dan sudah kami tuangkan dalam BAP baik sebagai saksi maupun terlapor," katanya.

Sedangkan untuk laporan kliennya sendiri sudah diproses di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Cemburu Lihat Mantan Istri Berdua di Mobil dengan Driver Taksi Online, Pria Ini Nekat Keroyok Korban

"Tapi di sini kami tegaskan bahwa klien kami adalah korban berdasarkan visum rumah sakit yang menyatakan klien kami mengalami luka lebam," bebernya.

Kemudian dari hasil Psikiater kliennya mengalami trauma yang mendalam.

"Kami tetap mengikuti prosedur hukum dan kita lakukan upaya hukum juga terhadap klien kami untuk mengajukan pra peradilan," ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa kliennya tidak akan dilakukan penahanan.

"Klien kami ini tidak akan ditahan karena kami telah melakukan penjaminan terhadap klien kami ini," tutupnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irine membenarkan adanya laporan anatar suami dan istri saling lapor.

"Semua laporan yang masuk akan segera diproses oleh pihak penyidik Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Diseret Suami

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT juga dialami Ot (41 tahun) yang dilakukan suaminya sendiri. Ia diseret suaminya di aspal.

Perlakuan itu diterima Ot saat tidak sengaja bertemu dengan selingkuhan suaminya.

Ia saat itu berniat mengingatkan selingkuhan suaminya untuk tidak lagi menganggu keluarganya.

Bukannya membela, suaminya malah marah.

Ot langsung ditarik dari motor, dan terseret di aspal.

Baca juga: Minta Selingkuhan Suami untuk Tak Lagi Ganggu Keluarganya, Wanita Ini Malah Diseret Suami di Aspal

Korban saat itu berteriak minta ampun.

Akibat perbuatan itu. Ot mengalami luka lecet dan memar di kaki kanan.

Kejadian tersebut terjadi Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (14/10/2020) pukul 18.00 WIB.

"Saat itu saya turun dari motor dan menyetopkan motor selingkuhan suami saya. Saya tidak tahu siapa namanya."

"Kemudian saat saya beritahu baik-baik perempuan itu langsung menelepon suami saya untuk mendatangi TKP," ujar Ot, warga Jalan Irigasi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Kamis (15/10/2020).

Tiba-tiba suami korban berinisial Mh mendatangi TKP.

"Suami saya datang bukannya membela saya, melainkan memarahi saya kemudian menarik badan dan menyeret saya ke aspal hingga beberapa meter."

"Bukan hanya saya namun anak saya yang masih kecil yang ada di TKP ikut jadi korban keganasan suami saya yang akibatnya anak saya mengalami sakit di badannya dan nangis di TKP," katanya.

Korban mengetahui suaminya berselingkuh sudah tiga kali.

"Kami sudah berumah tangga kurang lebih 18 tahun dan memiliki tiga orang anak. Dan saya sudah tiga kali memergoki dia selingkuh, bukannya berubah dia malah tambah jadi," bebernya.

Korban yang sudah tidak tahan lantas melaporkan kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Harapan saya agar dia dapat bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya. Karena saya benar-benar tidak terima dan tidak tahan lagi sama ulahnya," tutupnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan polisi terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban.

"Laporan sudah diterima oleh unit piket SPKT kita, selanjutnya laporan korban diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti," tutupnya. (TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Suami Istri di Palembang Saling Lapor Alami KDRT, Salah Satu Bahkan Sudah Jalani Persidangan

 
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved