Jumat, 3 Oktober 2025

Dijanjikan dapat Rp 10 Juta, Pria Kabupaten Karimun Ini Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram

Sebelum berhasil menyeberang ke Pulau Kundur, Sn ditangkap polisi di Pelabuhan KPK dan saat digeledah ditemukan sabu dua kilogram itu

Editor: Eko Sutriyanto
TribunBatam.id/Elhadif
EKSPOS NARKOBA - Ekspos pengungkapan 2 kilogram sabu-sabu di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020). 

Sn mengaku akan diberi upah sebesar Rp 10 juta untuk membawa barang itu dari Kabupaten Karimun ke Tanjung Batu.

Ia mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki pekerjaan.

"Saya baru dikasih DP, belum semuanya," ungkap Sn sambil tertunduk.

Atas perbuatan itu, Sn disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram, Sn Dibekuk Anggota Polres Karimun, Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved