Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemuda 22 Tahun Perkosa Gadis SMA hingga Hamil, Kini Dilaporkan Istri Sah karena Telantarkan Anak

AR asal Ponorogo yang ternyata sudah punya istri juga dilaporkan atas penelantaran anak.

Editor: Ifa Nabila
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi pemerkosaan 

Saat ini AR telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Hendi.

AT dijerat dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telantarkan Anak dan Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved