Divonis 6 Tahun, Mantan Kepala PT Bank Maluku Cabang Dobo Dijebloskan ke Lapas Kelas II Tual
Mantan Kepala PT Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo Aminadab Rahanra, divonis Mahkamah Agung (MA) enam tahun penjara
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala PT Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo Aminadab Rahanra, divonis Mahkamah Agung (MA) enam tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 3,1 miliar.
Akibatnya, Rahanra, Kamis (15/10/2020) dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di Ambon mengatakan, Rahanra sudah dieksekusi sekitar pukul 14.00 WIT oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ke Lapas Kelas II B Tual.
Baca juga: Mantan Kepsek SMA 43 Maluku Tengah Layangkan Somasi ke Gubernur Murad, Duga Maladministrasi Kadis
Aminadab Rahanra merupakan mantan Kepala PT. Bank Maluku-Malut Cabang Dobo yang tersandung perkara korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp3,110 miliar.
HALAMAN SELANJUTNYA===========>>