Napi yang Mendekam Lapas Kota Agung Lampung Peras Wanita Bekasi, Ancam Sebarkan Foto Syur Korban
Korban mengirimkan foto dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp ke pelaku namun foto itu dijadikan pelaku untuk memeras
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tekab 308 Polres Tanggamus membantu Polresta Bekasi mengungkap kasus pemerasan melalui media sosial yang dilakukan narapidana Lapas Kota Agung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan ini hasil pengembangan kasus yang menimpa wanita berinisial EA (36), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban melaporkan kasusnya ke Polresta Bekasi, 29 September 2020 lalu.
EA menjadi korban pemerasan IS (37), warga Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku yang merupakan narapidana Lapas Kota Agung mengancam menyebarkan foto setengah bugil milik korban.
Polesta Bekasi menyelidiki laporan tersebut.
Akhirnya diketahui pelaku berada di Tanggamus, tepatnya di Lapas Kota Agung yang berada di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok, Kamis 15 Oktober 2020: Lampung Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang
"Dari info tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polres Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan Lapas Way Gelang dan berhasil menemukan pelaku," kata Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (14/10/2020).
Ia menjelaskan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook.
Pelaku menggunakan nama akun Bijaksana lalu komunikasi keduanya berlanjut lewat WhatsApp.
Pelaku berhasil memperdayai korban.
Sampai akhirnya korban bersedia mengirimkan foto dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp ke pelaku namun, foto itu dijadikan pelaku untuk memeras korban.
Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam menyebarkan foto tak senonoh itu ke Facebook.
Tak mau foto syurnya beredar, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.