Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Seorang Polisi Berpakaian Preman di Bandung Dikeroyok Tujuh Orang, Dipukuli Pakai Sekop dan Batu

Pengeroyokan tersebut terjadi bersamaan dengan untuk rasa besar pada Kamis pekan lalu.

Editor: Hendra Gunawan
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, saat merilis kasus penganiayaan terhadap polisi di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020). 

Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," ucap Erdi.

Penyidik masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau keluar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucap dia.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana. Keduanya mengatur tentang pengeroyokan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Berpakaian Preman di Bandung Dianiaya dengan Sekop, Tiga Pelaku Ditahan di Polda Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved