Polisi Amankan Penyebar Hoax Tewasnya Mahasiswa Saat Demo UU Cipta Kerja di Bima NTB
Penangkapan ditangkap issai unggahan status di akun Facebook milik AR tentang kematian salah satu peserta demo, viral di media sosial
TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Kepolisian Resor Bima Kota mengamankan penyebar hoaks seorang mahasiswa tewas saat demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di kantor DPRD Kota Bima pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Pelaku diketahui berinisial AR (27), warga Kelurahan Rite, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Terduga pelaku telah kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Bima, AKBP Harya Tejo Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Pelaku ditangkap Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 17.15 Wita setelah polisi menelusuri alamat AR.
Penangkapan ditangkap issai unggahan status di akun Facebook milik AR tentang kematian salah satu peserta demo, viral di media sosial.
Baca: Video Mesum Mahasiswi Saat Kuliah Online Viral di Media Sosial, Korban Sebut Emailnya Kena Hack
"RA ditangkap di salah satu tempat di Kota Bima," ujar AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Haryo Tejo mengatakan, pelaku menyebar informasi bohong dengan menyebutkan bahwa seorang mahasiswa bernama Ufran meninggal dunia saat demo berujung ricuh di kantor DPRD Kota Bima, Kamis lalu.
Dalam unggahan itu, pemilik akun menyertakan foto Ufran yang dikelilingi aparat keamanan saat mengamankan aksi unjuk rasa menolak pengesan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam unggahan itu, AR memberi keterangan: "Kalembo ade (Bersabar atau lapang dada) bagi keluarga yang ditinggalkan, kami segenap keluarga Almamater Kuning turut berdukacita atas meninggalnya saudara kami".
Belum diketahui dari mana RA menerima informasi meninggalnya seorang mahasiswa, kaitan dengan aksi demontsrasi menolak Umnibus Law tersebut.
Baca: Kapolda Metro: 1.192 Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja Diamankan, Mayoritas Pelajar
Informasi tersebut kemudian beredar di media sosial, hingga dalam waktu singkat menjadi viral.
Namun, setelah dicek, ternyata informasi yang disebarkan AR tidak benar.
Tim dari Polres Bima Kota langsung menelusuri akun RA. Setelah diketahui alamatnya, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku.
”Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone. Saat ini, pelaku RA tengah diperiksa oleh penyidik Reskrim," ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, tidak ada mahasiswa yang meninggal dunia saat terjadi aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Kota Bima.