UU Cipta Kerja
Buntut Pembakaran Restoran di Malioboro, Pemilik Lapor Polisi, Alami Kerugian hingga Rp 500 Juta
Aksi rusuh saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Malioboro Kamis (8/10/2020) berbuntut panjang.
"Karena sudah membuat Yogyakarta tidak aman dan nyaman untuk berbisnis maupun pariwisata," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi membenarkan jika pihak Restoran Legian telah membuat laporan resmi ke polisi.
"Saat ini pelapor sedang memberikan keterangan di Reskrimum," ujarnya.
"Pelapor menyampaikan ada orang yang melempar molotov dari jalan ke arah kafe (Restoran Legian)," pungkasnya.
Baca: Momen Lucu di Sela Ricuh Demo Omnibus Law, Mahasiswa Diseret Emak, Anggota DPRD Tak Hafal Pancasila
Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, dirinya tidak melihat langsung kejadian Legian Resto terbakar karena ia tidak bisa keluar dari Gedung DPRD DIY.
"Terkait rumah makan yang dibakar saya belum mengetahui penyebabnya apakah dimolotov atau tidak. Bisa dilihat sendiri kondisinya," katanya.
Selain Resto Legian, ia mengatakan ada beberapa kendaraan anggota kepolisian yang juga dibakar dan dirusak massa.
"Tetapi kami belum merinci berapa motor, mobil anggota yang mengalami kerusakan. Ada motor anggota yang dibakar," jelasnya.
(Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resto di Malioboro Diduga Dibakar Saat Demo, Rugi Rp 500 Juta, Pemilik Lapor Polisi"