Sempat Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
"Dan dalam hal ini jaksa gagal untuk menjerumuskan dan kami berhasil membebaskan satu nyawa anak manusia yang tidak bersalah," ujarnya.
Terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) sebelumnya didakwa antara tanggal 21 Juli 2018 hingga tanggal 23 Juli 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Pantai Oesapa Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain "dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Carolino Agustino Sowo alias Laly".
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 340 KUH , Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (1/10/2020), penuntut umum menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Kasus kematian Charly Sowo terbongkar setelah jasadnya ditemukan di Pantai Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada 24 Juli 2019 pagi.
Baca: Kasus Pembunuhan Pemulung di Cikarang: Polisi Ungkap Lokasi Persembunyian Kedua Tersangka
Berdasarkan keterangan pemilik kos, korban terakhir terlihat ke luar dari kamar kosnya pada tanggal 20 Juli 2019 malam.
Keterangan dari ibu korban di Bajawa Kabupaten Ngada, pada 21 Juli 2019 siang korban masih sempat berkomunikasi dengannya melalui telepon.
Setelah sempat diwarnai beberapa kali aksi dan demonstrasi oleh pihak keluarga korban dan pihak biara pada medio Agustus hingga September 2019, kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polda NTT.
Polda NTT kemudian menetapkan tersangka dan menahan satu tersangka atas nama Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha alias AA pada 4 Desember 2019 silam.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas