Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta Temuan 18 Kilogram Sabu, Sebanyak 5 Kilogram Disimpan di Mess Pemko Tanjungbalai

Dari 6 tersangka, satu orang atas nama Rahmad M Nur ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) memberikan keterangan saat gelar kasus narkoba di MapolrestabesMedan, Senin (5/10/2020). Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti sabu total 18 kilogram 

Laporan Wartawan Tribun Medan Maurits Pardosi


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -
Polrestabes Medan berhasil mengungkap perecdaran sabu 18 kilogram.

Polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti sabu total 18 kilogram.

Keenam tersangka yakni Jimmy Sitorus Pane (51), Chairuddin Panjaitan (31), Sy Afrizal Panjaitan (36), Ibral (25), M Khairul (21), dan Rahmad M Nur (30).

Tersangka Rahmad M Nur ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Berikut fakta-faktanya :

1. Lima Kilogram Diamankan di Mess Pemko Tanjungbalai 

Satu dari enam tersangka kasus sabu 18 kilogram, Jimmy Sitorus Pane (JSP) mengakui menyimpan barang haram sebanyak 5 kg di mess Pemko Tanjungbalai.

Bagaimana bisa berada di Mess Pemko Tanjungbalai

Jimmy diketahui memanfaatkan fasilitas negara berstatus tim sukses Wali Kota Tanjungbalai pada Pilkada lalu.

Baca: Diceraikan Suami, Janda di Sampang Sambung Hidup dengan Jualan Paket Sabu Rp 100 Ribu

Ini diungkapkan Jimmy ditanyai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, saat konferensi pers pengungkapan sabu 18 kg di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).

Kombes Riko mendekati satu per satu tersangka, dimulai dari Jimmy Sitorus Pane yang hadir dengan mengenakan handuk merah di lehernya.

Jimmy mengaku pekerjaannya  sehari-hari adalah wiraswasta.

Kombes Riko pun menanyakan tentang penggunaan fasilitas Mess Pemko Tanjung Balai tersebut.

"Karena saya salah satu TS (tim sukses)-nya Wali Kota jadi kalau kita ke Medan, kita menginap di sana," sambungnya.

Kombes Pol Riko pun menegaskan kembali ucapan tersangka Jimmy.

Baca: Seorang ASN di KUA Ditangkap saat Sedang Asyik Hisap Sabu, Ngaku Pakai Agar Lebih Percaya Diri

"Ohh, tim suksesnya Wali Kota,” ucap Riko.

"Karena sudah satu dua kali di sana, maka kapan-kapan saya pun kalau ada urusan kerja maupun keluarga, ya menginap, di situ aja," lanjut tersangka.

2. Keberadaan Sabu di Mess Diketahui Usai Periksa Tersangka

Hasil pemeriksaan tersangka Jimmy, Afrizal, dan Chairuddin, pihak kepolisian mendapatkan informasi tambahan bahwa ada sabu sebanyak 5 kg disimpan di sebuah kamar di Mess Pemko Tanjungbalai.

"Dari pendalaman, kita juga mendapatkan ada di Mess Pemko Tanjungblai, di salah satu kamar kita temukan 5 kilogram.

Baca: IRT Penjual Sabu ke Oknum ASN Ditangkap, Menangis Menyesal: Saya Mau Menghidupi Anak Cucu

Di kamar, yang di situ tertulis kamar Sekda Pemko Tanjungbalai," ujar Kombes Riko, Senin (5/10/2020).

3. Polisi Dalami Kaitan Mess Pemko Tanjungbalai dengan Kasus Sabu

Riko menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami perihal keterkaitan antara Mess Pemko Tanjungbalai dengan kasus sabu tersebut.

4. Penjelasan Sekda Tanjungbalai

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Tanjungbalai, Yusmada akhirnya berkomentar mengenai temuan sabu sebanyak 5 kilogram di Mess Pemko Tanjungbalai, di Medan.

Yusmada mengaku tidak mengetahui sama sekali tamu yang datang memanfaatkan fasilitas milik Pemko Tanjungbalai itu untuk menginap.

Sebab menurutnya, tanggung jawab mess Pemko Tanjungbalai dipercayakan sepenuhnya kepada penjaga.

Sehingga dirinya pun tak menyangka bila akhirnya ada ditemukan narkoba di mess Pemko Tanjungbalai.

"Kita kurang tahulah kenapa gitu dia.

Baca: Klaster Pendidikan Ada dalam UU Cipta Kerja, P2G: DPR Prank Pegiat Pendidikan

Kunci kan semua sama penjaga di situ.

Yang bersihkan juga penjaga. Jadi siapa saja yang masuk kurang tahu," ucap Yusmada.

"Setiap tamu yang datang, koordinasi sama penjaga.

Mes itu kan untuk nambah PAD juga, bisa dipakai pegawai dan umum.

Mungkin karena kamar ku tak pernah kupakai makanya disewa orang itu (penjaga).

Kalau secara prosedur memang itu dari bagian umum.

Tapi saya pikir bagian umum pun kurang tahu," tambahnya.

Disinggung bahwa ada barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar dinas Sekda, Yusmada menegaskan sejak menjabat sebagai ASN tertinggi di Pemko Tanjungbalai, dirinya tidak pernah singgah bahkan menginap di fasilitas milik negara tersebut.

Baca: Download Lagu Sesuatu Di Jogja - Adhitia Sofyan, Berikut Lirik & Video Klipnya

"Karena mungkin aku nggak tinggal di situ, jadi nggak ada melapor orang itu.

Kalau pun tugas (ke Medan), kadang nginap di rumah keluarga, kadang di hotel," ungkapnya.

Yusmada pun mengaku tak mengenal sosok dua warga Tanjungbalai yang tertangkap dalam kasus tersebut.

"Ngga kenal sama pelaku yang ditangkap. Kita serahkan saja kepada penegak hukum," sebutnya.

Kronologi Kejadian 

Riko menuturkan, kasus ini berawal penangkapan Jimmy Chairuddin, dan Afrizal di kawasan Jalan Sisingamangaraja pada Selasa (29/9/2020) lalu.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 4 kg.

Tak sampai di situ, polisi langsung melakukan pengembangan.

Baca: Anak Muda Medan Bicara Penggunaan Masker: Memang Nggak Nyaman, Tapi Itu Penting!

Pada tanggal 3 Oktober 2020, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Ibral di Pool Bus Bintang Utara.

Dari tangan Ibral, petugas menyita satu kilogram sabu.

“Dari pengembangan lanjutan, kita dapatkan dua tersangka lainnya yaitu inisial MK dan RMN. Barang bukti 8 kilogram sabu," lanjutnya.

Dari tiga kali operasi penangkapan, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 18 kilogram sabu.

Amatan Tribun Medan, barang bukti sabu itu dikemas dengan bungkusan teh China sebanyak 18 kotak.

"Kita masih lakukan pendalaman terkait jaringan mereka ini. Maka, ada enam tersangka, lima orang kita hadirkan di sini, dan satu orang tersangka karena melawan petugas atau berusaha melukai petugas dengan pisau, anggota akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan setelah kita bawa ke rumah sakit, ternyata tidak tertolong lagi atas inisial RMN," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERNYATA Gembong Sabu 18 Kg Ini Adalah TS Wali Kota Tanjungbalai, Bebas Pakai Mess Pemko

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved