Fakta Temuan 18 Kilogram Sabu, Sebanyak 5 Kilogram Disimpan di Mess Pemko Tanjungbalai
Dari 6 tersangka, satu orang atas nama Rahmad M Nur ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian
Laporan Wartawan Tribun Medan Maurits Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil mengungkap perecdaran sabu 18 kilogram.
Polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti sabu total 18 kilogram.
Keenam tersangka yakni Jimmy Sitorus Pane (51), Chairuddin Panjaitan (31), Sy Afrizal Panjaitan (36), Ibral (25), M Khairul (21), dan Rahmad M Nur (30).
Tersangka Rahmad M Nur ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Berikut fakta-faktanya :
1. Lima Kilogram Diamankan di Mess Pemko Tanjungbalai
Satu dari enam tersangka kasus sabu 18 kilogram, Jimmy Sitorus Pane (JSP) mengakui menyimpan barang haram sebanyak 5 kg di mess Pemko Tanjungbalai.
Bagaimana bisa berada di Mess Pemko Tanjungbalai?
Jimmy diketahui memanfaatkan fasilitas negara berstatus tim sukses Wali Kota Tanjungbalai pada Pilkada lalu.
Baca: Diceraikan Suami, Janda di Sampang Sambung Hidup dengan Jualan Paket Sabu Rp 100 Ribu
Ini diungkapkan Jimmy ditanyai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, saat konferensi pers pengungkapan sabu 18 kg di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).
Kombes Riko mendekati satu per satu tersangka, dimulai dari Jimmy Sitorus Pane yang hadir dengan mengenakan handuk merah di lehernya.
Jimmy mengaku pekerjaannya sehari-hari adalah wiraswasta.
Kombes Riko pun menanyakan tentang penggunaan fasilitas Mess Pemko Tanjung Balai tersebut.
"Karena saya salah satu TS (tim sukses)-nya Wali Kota jadi kalau kita ke Medan, kita menginap di sana," sambungnya.