Seorang Mahasiswa Jadi Begal Sadis, Siksa Korbannya Berulang Kali hingga Dibuat Mabuk
Seorang mahasiswa berinisial MZF (20) berhasil ditangkap polisi, Rabu (30/9/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit Honda Beat DK 6880 ACB, Honda Vario 125 DK 6156 AP, dompet, ponsel, serta uang tunai Rp 1,35 juta.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Kompas.com, Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Jadi Begal Sadis, Bawa Korbannya Berkeliling, Disiksa di Sejumlah Tempat, lalu Dibuat Mabuk"