Berita Viral
Viral Video PNS Berseragam Dinas Karaoke di Kantor Kelurahan: Sayang Pak Lurah Tidak Mengingatkan
Video viral itu ternyata terjadi di kantor Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
“Jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karaokean. Tidak melibatkan warga, hanya melibatkan aparat di situ saja,” kata Yayan.
Baca: Foto Bugil Ibu Muda Disebar Mantan Pacar ke Teman hingga Guru, Anaknya yang Masih ABG Lapor Polisi
Sanksi maksimal potong TPP
Adapun sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga administrasi.
Sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan sampai sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan sampai berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” ungkapnya.
Yayan mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
“Kita imbau untuk batasi kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, dan fasilitasi pelayanan online. Karena seperti di kita (BKPP), alhamdulillah tidak ada (yang tertular) Covid-19. Pimpinan harus peduli terhadap kesehatan stafnya,” tandasnya. (Kompas.com/Putra Prima Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Kenakan Pakaian Dinas dan Berkaraoke, Badan Kepegawaian: PNS Harusnya Bisa Jadi Contoh"