Minggu, 5 Oktober 2025

Dituduh Gelapkan Uang, Wanita Cantik Ini Dua Minggu Disekap Sang Bos di Samosir

Risda Sigalingging didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang.

Editor: Hendra Gunawan
Arjuna Bakkara/Tribun Medan
Risda Sigalingging warga Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang melapor ke Polres Samosir 

TRIBUNNEWS.COM, SAMOSIR -- Dituduh melakukan penggelapan uang, seorang perempuan muda diduga di sekap oleh bosnya di di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Risda Sigalingging melaporkan peristiwa yang ia alami tersebut ke polisi, Sabtu sore (26/9/2020).

Gadis cantik ini bekerja sebagai kasir, yaitu sebuah toko bangunan

Risda Sigalingging warga Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi yang dirugikan melapor ke ke Polres Samosir, Sabtu sore (26/9/2020).

Risda Sigalingging didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang.

Menurut Risda Sigalingging penyekapan yang dialaminya terjadi setelah dia dilaporkan atas dugaan penggelapan pada Rabu (2/9/2020) lalu di salah satu panglong material bangunan dimana dia bekerja.

"Saat saya dibawa oleh suruhan pengusaha itu ke Polres Samosir, atas tuduhan penggelapan, saya langsung menghubungi Paman saya yang tinggal di Rianiate Pangururan agar langsung datang ke Polres dan membawa saya kerumahnya, tapi saya tidak diperbolehkan dibawa kerumah paman saya, sehingga sehabis dari polres Samosir, saya langsung dibawa ketempat tokonya lagi," bebernya.

Baca: 2 Remaja di Bengkallis Sekap Ibu-ibu di Kontrakan Kosong Lalu Gasak Sepeda Motor dan 5 Cincin Emas

Baca: Ngaku Kerasukan, Pria di Tasikmalaya Sekap Ortu & Tusuk Tetangga hingga Tewas, Ini Kata Saksi Mata

Baca: Guru Honorer di Jambi Sekap Siswi SMA dan Lakukan Rudapaksa Berulangkali

Kata Risda, sejak tanggal 3 september sampai dengan tanggal 22 september dia tidak diperbolehkan keluar dari rumah seperti biasa.

Bahkan tidak pernah melihat Matahari.

Mirisnya lagi, ujar Risda Sigalingging juga dia tidak bebas menghubungi keluarganya.

"Pada saat saya sakit, saya tidak dibawa berobat, Handphone saya ditahan, sehingga saya harus minta tolong lewat handphone teman sekamar saya untuk menghubungi orangtua saya.

Kemudian orangtua saya datang dan membawa bidan setempat untuk mengobati saya," ungkapnya.

Panal H Limbong selaku kuasa hukumnya juga menjelaskan apa yang dialami kliennya.

Bahwa kliennya mengalami traumatis karena dirampas haknya.

"Klien kami mengalami traumatis, serta ketakutan akibat kejadian tersebut, ini pelanggaran HAM, pelanggaran pasal 333 KUHP, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman delapan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved