Senin, 6 Oktober 2025

Sakit Hati Dimarahi karena Belum Sanggup Beli Rumah, Pria Ini Bunuh Istri Siri

Korban pembunuhan itu ditemukan di semak-semak di Jalan Mahoni Desa Bandar Klippa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (30/8/2020).

kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. 

Mereka berdua berboncengan. Namun, saat itu korban melihat ada benda menonjol di depan pakaian tersangka.

Baca: Kim Jong Un Minta Maaf Atas Pembunuhan Pejabat Korea Selatan, Terungkap 10 Tembakan Dilepaskan

Baca: Update Kasus Pembunuhan & Mutilasi di Kalibata City, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Kedua Pelaku

Saat ditanya benda apa, pelaku menjawab benda itu adalah pisau.

"Setelah dijawab itu pisau, korban mengatakan bunuh saja saya. Biar aku gak minta nafkah lagi sama kau. Ini keterangan tersangka. Seketika itu juga kemudian tersangka langsung menggorok leher korban. Itu di pinggir jalan,” kata Riko.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Pengakuan pelaku

Fery Pasaribu menjelaskan, ia membunuh sang istri siri karena sakit hati kerap dimaki dan dimintai rumah oleh korban.

“Dari keterangan awal, tersangka menyampaikan motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki oleh korban. Pengakuan tersangka, korban minta dibelikan rumah dan tersangka belum bisa menyanggupi,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku rupanya telah merencanakan pembunuhan sejak seminggu sebelumnya.

Baca: Kasus Pembunuhan HRD di Pasar Baru Mansion, Pelaku Lihat Cara Mutilasi Manusia Lewat Youtube

“Karena itu tersangka dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHPIdana, anacamannya hukuman mati," ujarnya.

Tangis anak korban

Pembunuhan yang dialami Fitri Yanti menyisakan duka mendalam bagi putrinya, Rani (23).

Rani tampak menangis menuturkan jika sang ibu sempat ketakutan karena pelaku telah lama mengancam keselamatan nyawa.

Tahun 2018, pelaku bahkan pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga wajahnya lebam-lebam.

Sebelum pembunuhan, Rani mengatakan terakhir bertemu ibunya pada Jumat (28/8/2020).

Ketika itu, ibunya berniat kembali berjualan di Pajak Halat.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

"Itu hari ketiga mama jualan di Pajak Halat. Saya sempat bilang, yakin mama jualan di situ, nanti diapain lagi sama keluarga dia (pelaku)," katanya.

"Mama bertekad keras, jualan lagi, kerja keras untuk cucunya," tutur Rani.

Rani tak menyangka, sehari usai bertemu ibundanya, Fitri benar-benar dibunuh secara sadis. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Bunuh Saja Saya. Biar Aku Gak Minta Nafkah Lagi Sama Kau"

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved