Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta-Fakta Dua Siswi SMP di Serang Banten Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk

keduanya korban berinisial FA dan AN jalan kaki sekitar 10 kilometer untuk mencari bantuan.

Editor: Eko Sutriyanto
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved