Jumat, 3 Oktober 2025

Beri Tumpangan Motor, Mama Muda Ini Malah Dibantai OLeh Seorang Pemuda di Langkat

Pemuda ini membantai seorang mama muda yang sedang hamil gara-gara ingin menguasai hartanya.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Foto korban Rani Anggraini semasa hidup. Rani menjadi korban pembunuhan di Langkat 

Di lokasi inilah pelaku menggadaikan motor Honda Beat korban sebesar Rp 1,5 juta.

"Aku gak ada uang buat kebutuhan sehari-hari. Sudah niat mau curi motor. Habis kejadian aku bawa ke Lincun gadai motor Rp 1,5 juta," terangnya.

Diketahui, Gabriel Zefaya Ginting (GBZ) ditembak oleh Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.

Gabriel merupakan pelaku tunggal pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian Rani Anggraini.

Gabriel merupakan pelaku tunggal pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Rani Anggraini yang ditemukan di tumpukan pelepah sawit.

Pelaku merupakan warga Dusun VII, Desa Lau Mulgap, Selesai, Langkat.

"Pelakunya tunggal, satu orang ditangkap di Jalan Anggur, Binjai Barat. Sementara motifnya murni tindak pencurian sepeda motor. Kami tangkap enam jam setelah dapat kabar dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, Jumat.

AKP Yayang yang mendapat informasi masyarakat, memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba dan anggota untuk melakukan pengejaran.

Saat penyelidikan diketahui pelaku berkeliaran menggunakan sepeda motor korban yang dibawa kabur.

"Saat hendak ditangkap tersangka melawan. Sudah diperingati, tapi tidak dihiraukan, sehingga ditindak tegas dengan tembakan mengenai kaki kiri dan kanannya," kata AKP Yayang.

Gabriel Ginting kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham untuk diberi perawatan medis.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan bahwa hasil interogasi tersangka melakukan penganiayaan seorang diri.

Pengakuan pelaku kepada polisi, aksi kejam ini baru pertama kali dilakukannya.

Tersangka menusuk korban dengan obeng pada bagian kepala atas dahi, lalu menghantam kepala korban dengan batu hingga tewas bersimbah darah.

"Setelah meninggal, jasadnya dibuang ke areal perkebunan kelapa sawit. Tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved