Pegawai BRI Korupsi Uang 11 Nasabahnya, Aksi Mulus Berhasil Kantongi Rp2,1 Miliar di Rekeningnya
Diketahui adalah RS (32) dituduh telah melakukan korupsi uang milik 11 nasabah BRI. RS merupakan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun.
TRIBUNNEWS.COM - RS, seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dipecat atas ulah yang dibuatnya.
Diketahui adalah RS (32) dituduh telah melakukan korupsi uang milik 11 nasabah BRI.
RS merupakan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun.
Baca: Ciptakan SDM Unggul dan Berdaya Saing Global, Bank BRI Hadirkan BRILSP
Baca: BRI Kini Resmi Miliki Lembaga Sertifikasi Profesi, Didukung 31 Assesor
Bahkan kerugian negara akibat ulah pegawai BRI ini mencapai Rp 2,1 miliar.
Uang korupsi tersebut diakui RS pada penyidik digunakan untuk bermain judi bola online.
Sebagai informasi, RS menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.