Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Usaha Agar Hukuman Diperingan, Dua Jagal Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati
Dua eksekutor hakim Pengadilan Negeri Medan, Djamaluddin tersebut adalah M Reza Fahlevi (29) dan Jefri Pratama (42).
Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.
Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, dihukum 20 tahun karena telah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya.
(cr2/T R IBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Banding untuk Dapatkan Keringanan Hukuman, Eksekutor Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati