Kamis, 2 Oktober 2025

Mengaku Khilaf & Tergoda dengan Korban, Ini Motif Oknum Polisi Perkosa Gadis 15 Tahun di Pontianak

Kombes Pol Komarudin membeberkan motif dibalik perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang anggotanya yang memperkosa gadis 15 tahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Mengaku Khilaf & Tergoda Korban, Ini Motif Oknum Polisi Perkosa Gadis 15 Tahun di Pontianak 

"Oknum tersebut kami anggap telah melanggar ketentuan dispilin karena melakukan tugas di luar kewenangannya, yakni berada di lapangan," tegasnya.

Baca: Berawal Dari Penilangan, Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli ABG, Kini Jadi Tersangka

Keterangan Pelaku

Komarudin dalam kesempatan tersebut juga membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka.

"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.

"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya.

Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.

Polisi Jamin Kasus Diproses Hingga Tuntas

Komarudin menjamin tidak tebang pilih dalam memproses kasus yang ditangani oleh pihaknya, termasuk kasus pemerkosaan ini meskipun menyeret anggotanya.

Dirinya memastikan akan memberikan penuh terhadap korban maupun saksi.

"Kami pastikan jaminan kemananan kami berikan, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan."

"Kami akan tindak lanjuti secara profesional dan transparan," tandasnya.

Baca: Polisi Periksa CCTV Telusuri Pelecehan dan Pemerasan Oknum Petugas Medis di Bandara Soetta

Ancaman Hukuman 

Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved