Kasus Pemerkosaan Oknum Aparat di Pontianak, Reza Indragiri Amriel: Pecat Polisi Nakal
Reza memberikan pandangannya terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap gadis 15 tahun di Pontianak.
Komarudin melanjutkan laporannya, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.
Utamanya hasil visum terhadap korban yang hasilnya membuktikan telah terjadinya persetubuhan.
Baca: Minta Ibu Segera Pulang dari Perantauan, Bocah di Kebumen Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan Kakeknya
Kronologi Kejadian
Komarudin menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan jajarannya itu.
Diketahui pada hari Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Waktu itu terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengandara roda 2 dikendari oleh korban dan saksi atau rekannya."
"Sehingga dibawalah ke pos untuk dilakukan proses penilangan. Dari sana, selanjutnya terjadilah komunikasi antara pelaku dengan korban. Setelah itu pelaku dan korban pergi ke satu tempat hingga terjadi persetubuhan itu," kata Komarudin.
Komarudin juga menegaskan, okum anggota tersebut ternyata bukan petugas lapangan atau operasional, melainkan tugas staf Polresta Pontianak.
"Oknum tersebut kami anggap telah melanggar ketentuan dispilin karena melakukan tugas di luar kewenangannya, yakni berada di lapangan," tegasnya.
Baca: Kasus Pemerkosaan Kerap Terjadi di India, Kali Ini Korbannya Nenek 90 Tahun
Keterangan Pelaku
Komarudin dalam kesempatan tersebut juga membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka.
"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya.
Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.
Polisi Jamin Kasus Diproses Hingga Tuntas