Jumat, 3 Oktober 2025

Soleman Kehilangan Uang Rp 473 Juta, Tertipu Kenalannya di Medsos Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Awalnya, pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu dengan dalih hendak dibuatkan kartu tanda anggota koperasi.

Editor: Dewi Agustina
Polda Sulbar
Subdit V Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sulawesi Barat meringkus tiga komplotan penipu online berinisial MM (32), ASD (25), dan AN (32) setelah mereka menguras uang Soleman (60), warga Kabupaten Mamuju sebesar Rp 473 juta. 

Sejak itu, korban mulai rajin mentransfer uang untuk kelancaran penyaluran dana simpan pinjam kepada korban.

"Terhitung sejak Mei 2019 hingga Januari 2020, kerugian korban sebesar Rp 473 juta lebih," ujarnya.

Saat ini, tiga pelaku asal Probolinggo telah ditahan di Mapolda Sulbar. Ketiganya terancam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Waspada Penipuan Online Modus Koperasi Simpan Pinjam, Pria di Mamuju Ini Ketipu hingga Rp 473 Juta

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved