Soleman Kehilangan Uang Rp 473 Juta, Tertipu Kenalannya di Medsos Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Awalnya, pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu dengan dalih hendak dibuatkan kartu tanda anggota koperasi.
Sejak itu, korban mulai rajin mentransfer uang untuk kelancaran penyaluran dana simpan pinjam kepada korban.
"Terhitung sejak Mei 2019 hingga Januari 2020, kerugian korban sebesar Rp 473 juta lebih," ujarnya.
Saat ini, tiga pelaku asal Probolinggo telah ditahan di Mapolda Sulbar. Ketiganya terancam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Waspada Penipuan Online Modus Koperasi Simpan Pinjam, Pria di Mamuju Ini Ketipu hingga Rp 473 Juta