Senin, 6 Oktober 2025

Bos PO Pelangi Kirim Paket Sabu Kiloan, Bawa 13 Kilogram di Armadanya, Hanya Ada 1 Penumpang

Bos PO Pelangi mengirimkan paket sabua kiloan dari aceh ke Palembang dan Tasikmalaya.

Editor: Miftah
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Bos PO Pelangi mengirimkan paket sabua kiloan dari aceh ke Palembang dan Tasikmalaya.

Pelaku F membawa 13 kilogram sabu dalam armadanya tersebut.

Bus tersebut ternyata hanya ditumpangi satu orang.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Jawa Barat, Brigadir Jenderal Sufyan Syarif mengatakan, tersangka F sekaligus pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi diketahui mengirim paket sabu kiloan dari Aceh memakai armadanya ke Palembang dan Tasikmalaya di hari yang sama, Rabu (6/9/2020).

Kasus penggerebekan bus di Rajapolah, Tasikmalaya, yang membawa 13 kilogram sabu pun diketahui berkaitan dengan pengungkapan kasus kiloan sabu oleh BNN di Palembang, Sumatera Selatan.

Pengiriman sabu oleh bus Pelangi milik F di dua daerah tersebut dilakukan oleh bus jurusan Medan-Tasikmalaya bernomor polisi BL 7308 AK yang hanya berpenumpang satu orang.

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10,75 Kg Sabu Dalam Bungkus Teh di Perairan Rupat Utara Riau

Baca: Kurir Narkoba di Natar Simpan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 M, Diintai Polisi Selama 4 Hari

Sopir dan kernet yang telah ditangkap saat sampai Tasikmalaya.

"Penyidikan kasus tersebut kini ditangani BNN RI dan masih terus dikembangkan. Kasus di Rajapolah, Tasikmalaya, masih terkait dengan yang diungkap di Palembang, karena masih nyambung," jelas Sufyan, lewat pesan singkat WhatsApp, Minggu (20/9/2020).

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti 13 kilogram sabu dan satu unit bus Pelangi telah dibawa ke Jakarta.

Di Mako Polsek Rajapolah, pihak BNN hanya ikut memintai keterangan para tersangka awak bus dan menggeledah pencarian barang bukti 13 kilogram sabu.

"Sudah diamankan di Jakarta semua," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) RI berhasil menangkap F, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana sebagai tersangka pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan dalam salah satu bus miliknya di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020) kemarin.

Penangkapan tersangka langsung pada malam harinya di Tangerang, bersamaan dengan tim BNN dibantu Polresta Tasikmalaya sedang menggeledah bus Pelangi bernomor polisi BL 7308 AK pembawa belasan kilogram sabu di Mako Polsek Rajapolah, Tasikmalaya.

Seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan, dan kernet bus AM asal Medan, turut ditangkap saat membawa bus yang di dalamnya terdapat 13 paket sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam bagian bawah bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved