Kamis, 2 Oktober 2025

Diduga Berzina di Dalam Mobil, Sepasang Oknum ASN di Kisaran Dituntut Hukuman 8 dan 6 Bulan Penjara

Usai menjalani sidang tuntutan, kedua terdakwa Zul dan H, secara terpisah langsung meninggalkan gedung PN Kisaran.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Kabar Terbaru soal kasus dua sejoli oknum PNS/ASN yang pingsan di dalam mobil di Kisaran, Kabupaten Asahan 

Sofian juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan menindak keduanya sesuai dengan UU ASN yang berlaku.

"Langkah kedua, nanti kan ada ketentuan Undang-undang ASN kan ada. Akan kita tindak," tandasnya.

Diduga Keracunan

Mengutip TribunJabar, dokter RSUD H Abdul Manan Simatupang, Faizal Muslim, menyebutkan bahwa kedua ASN itu dirawat karena diduga mengalami keracunan karbondioksida.

Terlebih saat diantarkan polisi ke RSUD H Abdul Manan Simatupang, keduanya dalam kondisi tak sadarkan diri.

Tidak ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan di tubuh keduanya.

"Jadi dugaaan awal kita penyebab mereka tak sadarkan diri karena keracunan karbondioksida karena ditemukan di dalam mobil hidup mesin, AC menyala dan kondisi kaca tertutup," sebut Faizal pada Jumat (5/6/2020) dini hari.

"Tidak ada tanda kekerasan. Saya hanya bisa sampaikan pasien tidak sadarkan diri. Itu saja yang bisa saya sampaikan," ucapnya. (*)

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro) (TribunMedan/Mustaqim Indra Jaya) (TribunJabar)

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pasangan ASN yang Ketahuan Berzina di Dalam Mobil Lalu Pingsan Dituntut Hukuman Berbeda Oleh Jaksa

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved