Berita Viral
VIRAL Chat Ancaman Penjual pada Pembeli yang Tanya Produk, Pakar Hukum Sebut Penjual Bisa Dipidana
Viral penjual di sebuah online shop mengancam pembeli yang menanyakan produk melalui WhatsApp. Begini tanggapan pakar hukum.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Agus mengatakan, dalam penjelasan Pasal 45B UU ITE, dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kerugian materiil pada seseorang.
"Yang dihukum adalah perbuatan melakukan ancaman kepada konsumen melalui medsos atau internet, maka cukup menggunakan UU ITE sebagai UU Khusus (lex specialis) yang mengecualikan KUHP sebagai UU bersifat umum (lex generalis)," jelas Agus.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)