Berita Viral
VIRAL Chat Ancaman Penjual pada Pembeli yang Tanya Produk, Pakar Hukum Sebut Penjual Bisa Dipidana
Viral penjual di sebuah online shop mengancam pembeli yang menanyakan produk melalui WhatsApp. Begini tanggapan pakar hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah percakapan atau chat WhatsApp yang berisi ancaman dari seorang penjual terhadap pembelinya viral di media sosial.
Dalam percakapan tersebut, sang penjual tampak marah pada pembelinya yang tak jadi beli setelah menanyakan produk.
Penjual tersebut mengatakan, seharusnya sang pembeli tidak menghubunginya melalui WhatsApp jika hanya sekadar bertanya.
Baca: Viral di Medsos, Potret Menyedihkan Satwa Terjerat Sampah Masker Sekali Pakai
Baca: VIRAL Video TikTok Pemuda Kembar 3 Asal Surabaya, Akui Sering Jadi Pusat Perhatian dan Diajak Foto
Ia lantas mengancam bahwa pembelinya dapat dikenakan pasal KUHP dan pihaknya akan menyebarkan data pribadi pembeli tersebut.
"Berujung gak jadi beli, jangan ke wa!
Kakak nanya di wa itu kita bayar ke facebook loh. Kakak baca di penawaran kita gk?
Kalo cuma mau nanya, itu di inbox/dm seperti yg lainnya, jangan sampe masuk ke wa kaya gini.
Kalo sampe ke wa, kakak artinya beli, kalo engga beli kakak kena UU KUHP jual beli online..
Jangan sampai di blokir kalo gak ingin kena UU ITE. Karena waktu kakak klik dari iklan sampe masuk ke wa, data kakak kerekam oleh kami.
Gimana nih? Kakaknya mau kena UU KUHP & datanya kita sebar?" begitu bunyi pesan dari sang penjual.
Unggahan tersebut langsung mengundang perhatian warganet setelah diunggah oleh akun Instagram @tante_rempong_official, Senin (14/9/2020).
Baca: Viral Video Gondola Tradisional Digunakan untuk Angkut Orang lewati Jurang, Ini Faktanya
Baca: VIRAL Video TikTok Pemuda Kembar 3 Asal Surabaya, Akui Sering Jadi Pusat Perhatian dan Diajak Foto
Beragam reaksi warganet memenuhi kolom komentar unggahan itu.
"Ini jualan tp maksa," kata akun @rani_maharaniwibowo.
"Ini sih ngrampok namanya," tulis akun @yuvi_dewi.
"Cuma olshop yang pasang fb adv yg ngerti ini... Emang bener sih, klo klik wa dr iklan fb itu per kliknya kena charges dr fb. Tapi ya itu harusnya sudah dipikirkan oleh olshop, namanya jg iklan. Aku aja santuy pasang fb adv banyak yg cm nanya2, rezeki ga kemana berdoa saja semoga customer digerakkan hatinya untuk beli produk kita," kata @iyotengil.
Hingga Selasa (15/9/2020) siang, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 orang.
Penjual yang Melakukan Ancaman Dapat Dipidana
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai kebenaran kejadian dalam pesan WhatsApp tersebut.
Terlepas dari itu, Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Agus Riwanto mengatakan, penjual yang melakukan ancaman melalui media sosial (medsos) dapat dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Viral di Medsos, Pendaki Wanita Memetik Bunga Edelweis, Diingatkan Tetap Tak Acuh
Baca: VIRAL Video Gadis Duet Lagu Ku Puja-puja yang Sukses Buat Netizen Terhibur, Akui Suaranya Tak Bagus
Bahkan, menurut Agus, penjual tersebut dapat dikenakan pidana.
"Kata-kata penjual itu adalah ancaman pada pembeli yang dapat dihukum melalui UU ITE karena dilakukan di medsos," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/9/2020).
Agus menambahkan, menurutnya, pasal KUHP yang digunakan penjual untuk mengancam pembelinya juga tidak tepat dalam kasus ini.
"Bukan tidak ada aturan yang melarang di KUHP tapi kurang tepat digunakan dalam kasus ini," jelasnya.

Ia menjelaskan, perbuatan mengancam melalui media sosial termasuk dalam kejahatan berbasis elektronik.
Pelaku kejahatan tersebut dapat dikenakan hukuman yang diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Terutama ketentuan Pasal 29 dan Pasal 48 B," lanjut Agus.
Baca: VIRAL Temukan Surat Bersih Diri dari G30S PKI Jadi Bungkus Bawang, Tertulis Tahun 1968
Baca: Inilah Japanese Milk Bun, Roti Sobek ala Jepang yang Sempat Viral
Berikut bunyi Pasal 29 UU ITE:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Sementara itu, menurut Agus, penjual yang melakukan ancaman tersebut dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45B UU ITE, berikut bunyinya:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Agus mengatakan, dalam penjelasan Pasal 45B UU ITE, dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kerugian materiil pada seseorang.
"Yang dihukum adalah perbuatan melakukan ancaman kepada konsumen melalui medsos atau internet, maka cukup menggunakan UU ITE sebagai UU Khusus (lex specialis) yang mengecualikan KUHP sebagai UU bersifat umum (lex generalis)," jelas Agus.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)