Berita Viral
VIRAL Chat Ancaman Penjual pada Pembeli yang Tanya Produk, Pakar Hukum Sebut Penjual Bisa Dipidana
Viral penjual di sebuah online shop mengancam pembeli yang menanyakan produk melalui WhatsApp. Begini tanggapan pakar hukum.
Hingga Selasa (15/9/2020) siang, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 orang.
Penjual yang Melakukan Ancaman Dapat Dipidana
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai kebenaran kejadian dalam pesan WhatsApp tersebut.
Terlepas dari itu, Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Agus Riwanto mengatakan, penjual yang melakukan ancaman melalui media sosial (medsos) dapat dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Viral di Medsos, Pendaki Wanita Memetik Bunga Edelweis, Diingatkan Tetap Tak Acuh
Baca: VIRAL Video Gadis Duet Lagu Ku Puja-puja yang Sukses Buat Netizen Terhibur, Akui Suaranya Tak Bagus
Bahkan, menurut Agus, penjual tersebut dapat dikenakan pidana.
"Kata-kata penjual itu adalah ancaman pada pembeli yang dapat dihukum melalui UU ITE karena dilakukan di medsos," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/9/2020).
Agus menambahkan, menurutnya, pasal KUHP yang digunakan penjual untuk mengancam pembelinya juga tidak tepat dalam kasus ini.
"Bukan tidak ada aturan yang melarang di KUHP tapi kurang tepat digunakan dalam kasus ini," jelasnya.

Ia menjelaskan, perbuatan mengancam melalui media sosial termasuk dalam kejahatan berbasis elektronik.
Pelaku kejahatan tersebut dapat dikenakan hukuman yang diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
"Terutama ketentuan Pasal 29 dan Pasal 48 B," lanjut Agus.
Baca: VIRAL Temukan Surat Bersih Diri dari G30S PKI Jadi Bungkus Bawang, Tertulis Tahun 1968
Baca: Inilah Japanese Milk Bun, Roti Sobek ala Jepang yang Sempat Viral
Berikut bunyi Pasal 29 UU ITE:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Sementara itu, menurut Agus, penjual yang melakukan ancaman tersebut dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45B UU ITE, berikut bunyinya: