Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

VIRAL Chat Ancaman Penjual pada Pembeli yang Tanya Produk, Pakar Hukum Sebut Penjual Bisa Dipidana

Viral penjual di sebuah online shop mengancam pembeli yang menanyakan produk melalui WhatsApp. Begini tanggapan pakar hukum.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Instagram @tante_rempong_official
Viral penjual di sebuah online shop mengancam pembeli yang menanyakan produk melalui WhatsApp. 

Hingga Selasa (15/9/2020) siang, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 orang.

Penjual yang Melakukan Ancaman Dapat Dipidana

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai kebenaran kejadian dalam pesan WhatsApp tersebut.

Terlepas dari itu, Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Agus Riwanto mengatakan, penjual yang melakukan ancaman melalui media sosial (medsos) dapat dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca: Viral di Medsos, Pendaki Wanita Memetik Bunga Edelweis, Diingatkan Tetap Tak Acuh

Baca: VIRAL Video Gadis Duet Lagu Ku Puja-puja yang Sukses Buat Netizen Terhibur, Akui Suaranya Tak Bagus

Bahkan, menurut Agus, penjual tersebut dapat dikenakan pidana.

"Kata-kata penjual itu adalah ancaman pada pembeli yang dapat dihukum melalui UU ITE karena dilakukan di medsos," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/9/2020).

Agus menambahkan, menurutnya, pasal KUHP yang digunakan penjual untuk mengancam pembelinya juga tidak tepat dalam kasus ini.

"Bukan tidak ada aturan yang melarang di KUHP tapi kurang tepat digunakan dalam kasus ini," jelasnya.

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto.
Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Ia menjelaskan, perbuatan mengancam melalui media sosial termasuk dalam kejahatan berbasis elektronik.

Pelaku kejahatan tersebut dapat dikenakan hukuman yang diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

"Terutama ketentuan Pasal 29 dan Pasal 48 B," lanjut Agus.

Baca: VIRAL Temukan Surat Bersih Diri dari G30S PKI Jadi Bungkus Bawang, Tertulis Tahun 1968

Baca: Inilah Japanese Milk Bun, Roti Sobek ala Jepang yang Sempat Viral

Berikut bunyi Pasal 29 UU ITE:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Sementara itu, menurut Agus, penjual yang melakukan ancaman tersebut dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45B UU ITE, berikut bunyinya:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved