Kamis, 2 Oktober 2025

Enam DJ yang Digerebek di di Villa Ciwidey Positif Pakai Sabu-Sabu

Keenam tersangka sempat menjalani pemeriksaan namun belum ditetapkan tersangka dan mereka setuju direhabilitasi

Editor: Eko Sutriyanto
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Enam Disc Jockey (DJ) di Kota Bandung positif menggunakan sabu-sabu seusai digerebek anggota Ditresnarkoba Polda Jabar di sebuah villa di  Ciwidey  Kabupaten Bandung sedang pesta akhir pekan lalu.

Dalam penggerebegan pesta sabu-sabu itu, menurut laporan polisi, ada sekira 48 orang di tempat tersebut yang sedang dan langsung menjalani tes urin. 

Enam di antaranya dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

"Untuk perkembangannya, dari enam orang itu kan dites urin dan positif gunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Selasa (15/9/2020).

Nah, setelah sedang pesta, digerebeg dan dites urin yang yang ternyata hasilnya positif, ke enam DJ itu langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar.

Baca: KONI Kab Bogor Mendapat Dukungan Demi Sepak Bola Bumi Tegar Beriman Berjaya di Porda Jabar 2022

Baca: Seorang Pria Dianiaya Pakai Pedang, Dituduh Letakkan Alat Hisap Sabu di Kontrakan Pacar Pelaku

"Dari enam orang itu setelah diperiksa dan dicek urin memang positif semuanya, nah saat ini setelah selesai pemeriksaan diantar ke BNNP untuk rehabilitasi," ucap Erdi.

Aturan rehabilitasi bagi pengguna narkotika diatur di Undang-undang Tentang Narkotika.

Keenam tersangka sempat menjalani pemeriksaan namun belum ditetapkan tersangka.

"Untuk sementara belum jadi tersangka dan mereka disetujui untuk menjalani rehabilitasi," ucap dia.

Meski belum ditetapkan tersangka, kata Erdi, penyidik reserse narkoba masih mencari tahu darimana ke enam DJ itu mendapat barang terlarang di Indonesia itu.

"Terkait barang yang dikonsumsi kemudian alat-alatnya itu tetap dilakukan penyelidikan, kami sedang mencari siapa pelaku pemasok dari sabu tersebut kepada enam orang tersebut," ucap dia.

Pelanggaran kedua dalam kasus itu yakni menggelar kerumunan di tengah pandemi tanpa menggunakan masker.

Terkait kasus itu, ditangani Polresta Bandung.

"Polresta Bandung sedang melaksanakan untuk memanggil dari pemilik terutama pemilik dari vila tersebut kemudian penyelenggara sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 48 Orang Asyik Pesta Joget-joget di Villa Ciwidey Digerebek Polisi, 6 DJ Positif Pakai Sabu-sabu

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved