Minggu, 5 Oktober 2025

Seorang Residivis Rampas HP Tetangga, Pelaku Ketuk Pintu Rumah Korban Lalu Matikan Jaringan Listrik

Seorang residivis harus kembali berurusan dengan polisi akibat merampas handphone milik tetangga.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang residivis harus kembali berurusan dengan polisi akibat merampas handphone milik tetangga. 

"Pelaku sudah merencanakan sebelumnya. Pelaku tahu kalau di rumah korban hanya ada perempuan dan dua anak, satu umur 14 tahun dan 12 tahun.

Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat, cuma 100 meter,"ungkapnya.

"Pelaku minta ponsel dan uang. Saat itu korban sedang memegang ponsel, lalu korban menghubungi tetangga. Kemudian pelaku berhasil diringkus oleh tetangga dan Polsek Godean,"sambungnya.

Korban tidak tahu bahwa pelaku adalah tetangganya, ABS. Pelaku memang sengaja memakai jaket yang bisa menutupi kepala dan masker untuk menyamarkan wajahnya.

Akibat perbuatannya, ABS harus kembali menginap di hotel prodeo.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

 (Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Kronologi Residivis Gasak HP Tetangga, Matikan Listrik Lalu Masuk Rumah, Todong Korban Pakai Pisau"

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved