Kasus Pembunuhan Mertua Mantan Sekkab Lamongan, 2 Tersangka Dihukum Mati dan Penjara Seumur Hidup
Kasus pemunuhan mantan Sekkab Lamongan Yorronur Efendi memasuki babak baru.
Sunarto kemudian mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Sunarto menyuruh Imam Winarto dan bersepakat untuk membunuh korban yang skenarionya direncanakan di warung milik terdakwa Imam Winarto, utara rumah korban, radius 25 meter.
Sunarto janji memberi uang imbalan Rp 200 juta. Namun sampai pada pekerjaan selesasi dan nyawa Rowaini melayang, Winarto hanya menerima Rp 200 ribu.
Dua kali pertemuan, terakhir Desember 2019, Winarto memastikan siap mengeksekusi. Pembunuhan berencana itupun terjadi. (SURYA.co.id/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pembunuh Mertua Mantan Sekkab Lamongan Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup