Selasa, 30 September 2025

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Makin Pilu, Setelah Divonis Mati, Zuraida Hanum Kehilangan Hak Asuh Anak

Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan memutuskan tak menerima gugatan hal asuh anaknya.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Zuraida Hanum 

Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim PA itu.

"Iya, pasti kita akan mengajukan banding atas putusan itu," ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Zuraida Hanum yang saat ini di Lapas Wanita sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi, karena kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya kepasa suaminya ini menyatakan syukur atas putusan hakim PA itu.

"Dia merasa bersyukur atas putusan itu, sebab saat ini Khanza masih bersama dengan orang tuanya (Zuraida Hanum), yang juga neneknya sendiri," kata Onan Purba mewakili terdakwa.

Selain Zuraida, dia juga menyatakan bahwa keluarganya bersyukur akan putusan itu.

"Neneknyapun bersyukur, karenakan Khanza ini dirawat sama mereka. Kalau tiba-tiba diambil kan sedih. Bukan tidak di urus," katanya.

Onan menyatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sebenarnya sudah tepat, sebab Khanza saat ini masih memiliki orang tua.

Dan Kenny yang ingin mengasuh masih belum memiliki pendapatan tetap.

"Kennykan belum kerja, kek mana dia mau menghidupi adiknya itu. Selain itu kan, ibu kandungnya (Zuraida) masih hidup. Jadi saya rasa merasa putusan hakim itu tepat dimata hukum dan masyarakat," ujarnya.

Saat disinggung soal perkara Zuraida Hanum yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi, dia hanya berharap agar kliennya itu dihukum seringan mungkin.

"Kami nggak muluk-muluk minta dia bebas. Hanya minta dia dihukum secara adil. Dihukum 20 atau 25 tahunlah. Seperti kata saya kemarin, kalau dipidana mati, berarti hakim telah menghukum anaknya menjadi yatim dan piatu," katanya.

Sebelumnya, Zuraida Hanum divonis mati oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik yang dibacakan oleh Immanuel Tarigan pada Rabu(1/7/2020) lalu.

Dalam pertimbangannya hakim tidak melihat adanya hal dapat dimaafkan dari perbuatan Zuraida Hanum.

Bahkan menurut hakim, Zuraida Hanum telah menghilangkan nyawa Jamaluddin di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi dirinya.

Selain itu, Zuraida Hanum, juga melakukan aksinya bersama dua algojonya yakni kakak beradik Muhammad Jefri dan Muhammad Reza Fahlevi.

Muhammad Jefri divonis hakim dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan melainkan Reza divonis 20 tahun penjara.

Namun saat ini ketiganya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.(Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gugatan Hak Asuh Anak Hakim Jamaluddin, Hakim PA Putus NO

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan