Produksi dan Jual Tembakau Gorilla, Remaja Berusia 19 Tahun di Cimahi Raup Rp 500 Juta
RY baru dua bulan menghuni kosan di kawasan Babakan Jeruk, Kota Bandung, untuk memproduksi dan menjual barang berbahaya itu
Namun, melihat adanya penggeledahan dan penangkapan tersebut, warga berbondong-bondong menyaksikan tersangka digiring oleh polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka terkena Pasal 112 dan Pasal 113 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, 20 tahun hingga maksimal hukuman mati.
Kepada masyarakat, khususnya warga Cimahi, Yoris berpesan agar berhenti menggunakan tembakau Gorila tersebut karena tidak memberikan dampak baik bahkan fatalnya, bisa mengakibatkan kematian bagi penggunanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Produksi 5 Kg Tembakau Gorila per Bulan, Untung hingga Rp 500 Juta, Pria Ini Ditangkap di Bandung,