2 Tahun Memproduksi Tembakau Gorila, Pemuda di Cimai Ini Sudah Raup Rp 500 Juta
Remaja berinisial RY dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi seteah ketahuan memproduksi tembakau gorila.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 112 dan pasal 113 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, 20 tahun hingga maksimal hukuman mati.
Kepada masyarakat, khususnya warga Cimahi, Yoris berpesan agar berhentilah menggunakan tembakau Gorila tersebut karena tidak memberikan dampak baik bahkan fatalnya, bisa mengakibatkan kematian bagi penggunanya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Usianya 19 Tahun, Sudah 2 Tahun Produksi Tembakau Gorila di Kamar Kos, Sudah Raup Rp 500 Juta