Senin, 6 Oktober 2025

Seorang Pria Nekat Perkosa Wanita di Rumahnya, Ancam Pakai Pisau Kecil, Pelaku Rekam Aksinya

Seorang pria berinisial EM (28) nekat memperkosa SN (39). Pelaku mengancam korban menggunakan pisau kecil.

Editor: Miftah
The Clinical Advisor
(ILUSTRASI)- Seorang pria berinisial EM (28) nekat memperkosa SN (39). Pelaku mengancam korban menggunakan pisau kecil. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial EM (28) nekat memperkosa SN (39).

Pelaku mengancam korban menggunakan pisau kecil.

Aksi pemerkosaan tersebut bahkan direkam oleh pelaku menggunakan ponselnya.

Dalam dakwaannya, JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, terdakwa mengajak korban ke lantai bawah rumahnya.

"Di lantai bawah tersebut terdakwa langsung mengambil satu pisau kecil di lemari makan. Kemudian terdakwa langsung mendorong saksi korban ke tembok sembari mengancam," ujar JPU, Senin (31/8/2020).

SN sempat berteriak dan memberontak, sehingga terdakwa menggertak korban.

JPU mengatakan, korban pun pasrah sembari berkata, "Ya udah jangan pake ancaman kayak gini".

"Kemudian pisau tersebut oleh terdakwa disimpan di saku celana. Lalu terdakwa dan korban naik ke atas ke ruang tamu," jelas JPU.

Masih kata JPU, sebelum melakukan perbuatan layaknya suami istri, terdakwa menaruh handphone di dekat galon ruang tamu.

"Handphone digunakan untuk membuat video saat terdakwa melakukan pemerkosaan tersebut," tandasnya.

Baca: Kepala BMKG Alor dan Staf Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Kini Ditetapkan jadi Tersangka

Baca: 2 Pria Pelaku Pemerkosaan di Padang Selatan Diringkus, Salah Satunya Ditangkap Saat Jadi Juru Parkir

Baca: Alasan Remaja Korban Pemerkosaan Duda Trauma dengan Ibunya Sendiri, Begini Kondisi Psikologisnya

EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita berinisial SN (39).

EM malah merudapaksa korban yang notabene meminjamkan uangnya.

Dengan dalih mengajak menagih utang, EM mendatangi rumah korban.

Dalam dakwaannya, JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, terdakwa langsung menjemput korban.

"Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban di rumahnya di daerah Susunan Baru," kata JPU, Senin (31/8/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved