Kepala BMKG Alor dan Staf Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Kini Ditetapkan jadi Tersangka
Kepala BMKG Alor berinsial AB dan dan stafnya, IJ, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNNEWS.COM- Kepala BMKG Alor dan stafnya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kini pelaku berinisial AB dan IJ ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku melancarkan aksinya terhadap tiga korban.
AB dan IJ kini ditahan di Mapolres Alor hingga 20 hari ke depan.
"Selain Kepala BMKG Alor, polisi juga sudah tetapkan seorang staf BMKG berinisial IJ sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).
Johannes menjelaskan, AB dan IJ ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Agustus 2020.
Baca: Dua Bocah di Padang Jadi Korban Pencabulan Ayahnya
Baca: Seorang Perempuan Tak Sadar Dirinya Jadi Korban Pencabulan, Kaget Ada 2 Pria Tidur di Sampingnya
Baca: Diawali Pesta Miras, Dua Gadis di Bawah Umur di Subang Jadi Korban Pencabulan
Adapun korban berjumlah tiga orang yang berusia di bawah 17 tahun.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016.
Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk kronologi kejadiannya, langsung konfirmasi ke kapolresnya," kata Johannes. Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto tidak merespons saat dihubungi Kompas.com.
(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala dan Staf BMKG Alor Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur"