Bayi dan Ibu Tertolong Berkat BPJS Kesehatan, Hapus Stigma Negatif
Menderita anemia hingga kekhawatiran akan biaya besar persalinan Ariyani lalu pudar karena berkah pertolongan BPJS Kesehatan
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Tiara Shelavie
Padahal, terang dia, jika pasien BPJS menjalani langkah demi langkah sesuai prosedur dirasanya akan dimudahkan.
“Pastinya jika menggunakan BPJS harus berjenjang, pertama di Faskes I lalu jika perlu dirujuk akan ditingkatkan ke rumah sakit dan seterusnya untuk mendapatkan pelayanan serta fasilitas lebih dari cukup menurut saya,: jelasnya.
“Saya saja saat melahirkan anak kedua saya juga pakai BPJS, semua gratis tis tis, fasilitas juga oke, obat sesuai,” ucapnya.
“Maka mari hilangkan stigma negatif seperti pelayanan berbelit-belit,” tambah dia.
Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

Adapun bagi ibu hamil peserta BPJS Kesehatan, berbagai pelayanan dan fasilitas dapat dinikmati.
Mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin hingga persalinan akan diakomodasi BPJS Kesehatan.
Ini prosedurnya dikutip dari Kompas.com dan bpjs-kesehatan.go.id:
1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:
a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak