Minggu, 5 Oktober 2025

Fakta-Fakta TKA Asal Tiongkok di Aceh, Belum Punya Izin Kerja Hingga Muncul Penolakan Warga

37 dari 39 orang itu belum mengantong izin untuk bekerja di proyek tersebut. Adapun izin yang mereka kantongi yakni visa kunjungan ke Indonesia.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN PONTIANAK/GALIH NOFRIO NANDA
ILUSTRASI TKA 

4. Pantau keberadaan TKA Itu

Penjelasan hampir sama juga disampaikan Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattullah, secara terpisah.

Menurutnya, TKA Cina itu belum memiliki izin kerja dan mereka hanya mengantongi visa kunjungan. “Kami sudah melarang TKA itu bekerja di PLTU sebelum mengurus izin kerja,” ungkapnya.

Rahmattullah menambahkan, pihaknya bersama Disnakermobduk Aceh akan terus memantau keberadaan TKA di mes PLTU 3-4, termasuk berkoordinasi dengan TNI/Polri serta Imigrasi dan Muspika sehingga pekerja tersebut tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

“Menurut rekanan, mereka akan melengkapi izin kerja TKA tersebut,” jelas Rahmatullah.

5. Kehadirannya sesuai aturan 

Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar, ditanyai kemarin, mengatakan, hasil pemeriksaan pihaknya, keberadaan TKA Cina tersebut di Nagan Raya resmi secara aturan.

Sebab, mereka mengantongi izin kunjungan.

Soal izin kerja, Azhar menyatakan, itu merupakan kewenangan lembaga lain.

Untuk konfirmasi lengkap tentang TKA itu, Kepala Imigrasi yang juga membawahi Nagan Raya, ini meminta Serambi menghubungi Kakannwil Kemenkumham Aceh agar informasinya satu pintu.

“Keterangan resmi disampaikan oleh pimpinan,” kata Azhar.

6. Jalani Rapid Test

Informasi lain, 39 TKA Cina tersebut, kemarin menjalani rapid test Covid-19.

Pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan keputusan rapat pada Jumat (28/8/2020) malam di PLTU.

Pelaksanaan rapid test tersebut turut disaksikan Muspika Kuala Pesisir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved