Fakta-Fakta TKA Asal Tiongkok di Aceh, Belum Punya Izin Kerja Hingga Muncul Penolakan Warga
37 dari 39 orang itu belum mengantong izin untuk bekerja di proyek tersebut. Adapun izin yang mereka kantongi yakni visa kunjungan ke Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Puluhan tenaga kerja asing asal Tiongkok didatangkan ke Aceh untuk pengerjaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Suak Puntong, Nagan Raya.
Kehadiran mereka memicu polemik di masyarakat setempat.
Nah, berikut ini fakta-faktanya :
1. Mayoritas belum kantongi izin kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya, sudah memeriksa 39 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang didatangkan.
Hasilnya, 37 dari 39 orang itu belum mengantong izin untuk bekerja di proyek tersebut. Adapun izin yang mereka kantongi yakni visa kunjungan ke Indonesia.
Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri, yang ditanyai Serambi, Sabtu (29/8/2020), mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawas yang diturunkan pihaknya ke PLTU 3-4 untuk memeriksa kelengkapan izin kerja TKA tersebut.
“Dari 39 orang, hanya dua orang yang memiliki izin kerja. Karena kehadiran mereka ditolak oleh warga, untuk sementara waktu diisolasi di mes PLTU,” ujarnya.
2. Dilarang bekerja
Menurutnya, TKA itu dilarang bekerja di PLTU sebelum mereka mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Selain itu, sambung Iskandar, aturan juga tidak membenarkan TKA yang tak memiliki izin kerja tinggal atau berada di kompleks kerja.
“Jadi, bila tidak memiliki izin kerja, maka TKA tersebut harus meninggalkan lokasi kerja di PLTU tersebut,” tegas Iskandar.
3. Beri Teguran ke Rekanan PLTU 3-4 Suak Puntong
Ia menyesalkan kasus penggunaan TKA asal Cina yang tidak mengurus izin kerja kembali dilakukan oleh rekanan PLTU 3-4 Suak Puntong.
“Kasus yang sama kembali terulang. Kami akan kirim surat teguran ke rekanan PLTU itu,” timpalnya.