Jumat, 3 Oktober 2025

Dalih Bimbingan Belajar, Guru Honorer Gagahi Murid di Hotel, Orangtua Korban Bingung Anak Tak Pulang

Siswa sekolah berinisial MP (16) jadi korban pencabuan. Pelakunya adalah guru honorer yang mengajar korban.

Editor: Willem Jonata
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya 

Guntur menduga korban terpaksa melakukan hal tersebut karena berada dalam tekanan.

"Handphone korban disita. Jadi korban takut nanti diapa-apakan kalau menolak. Selain diancam, korban juga dibujuk rayu," kata Guntur.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Selama disekap, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 30 kali.

Karena itu, Guntur meminta kepada orangtua untuk mendampingi anaknya selama proses belajar mengajar digelar secara daring.

"Jangan sampai kasus yang menimpa MP, terjadi kepada anak-anak lainnya. Ini kita ingatkan betul kepada para orangtua," tutup Guntur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Modus Bimbingan Belajar, Oknum Guru Honorer di Jambi Cabuli Muridnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved