Jumat, 3 Oktober 2025

Dalih Bimbingan Belajar, Guru Honorer Gagahi Murid di Hotel, Orangtua Korban Bingung Anak Tak Pulang

Siswa sekolah berinisial MP (16) jadi korban pencabuan. Pelakunya adalah guru honorer yang mengajar korban.

Editor: Willem Jonata
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya 

TRIBUNNEWS.COM - Siswa sekolah berinisial MP (16) jadi korban pencabuan. Pelakunya adalah guru honorer yang mengajar korban.

Karena kejadian tersebut, seorang guru honorer SMA di Jambi ditangkap polisi.

Pelaku berinisial AG memperdaya korban dengan modus bimbingan belajar.

Hal tersebut untuk membantu korban belajar di tengah pandemi Covid-19.

Tak disangka, AG justru memanfaatkan hal tersebut untuk mencabuli korban.

Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Guntur Saputro mengatakan, kejadian pencabulan berawal saat AG mengajak korban jalan-jalan ke Jambi.

Baca: Dua Gadis di Bawah Umur di Subang Jadi Korban Pencabulan, Diawali Pesta Miras Bersama

Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel.

Puas mencabuli MP, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di rumah pelaku, semua alat komunikasi milik korban disita.

Baca: Terlanjur Nikah Muda, Menko PMK Muhadjir Effendy Imbau Pasangan di NTB Menunda Kehamilan

Tak hanya itu, korban juga disekap selama 20 hari.

Orangtua MP yang kebingungan karena anaknya tak kunjung pulang selama berminggu-minggu akhirnya melapor ke polisi.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (medium.com)

"Kemarin sudah kita amankan, dan korban sudah kita pulangkan ke rumahnya. Sekarang masih proses pemeriksaan terhadap pelaku," kata Guntur saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (29/8/2020) malam.

Berdasarkan interogasi singkat, AG mengaku mencabuli korban atas dasar suka sama suka.

Pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 10 kali.

Baca: Remaja Pria Berusia 17 Tahun di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Begini Kronologinya

Baca: Pria 20 Tahun Tewas Setelah Terbawa Arus, Sempat Disangka Bergurau Saat Minta Tolong

Guntur menduga korban terpaksa melakukan hal tersebut karena berada dalam tekanan.

"Handphone korban disita. Jadi korban takut nanti diapa-apakan kalau menolak. Selain diancam, korban juga dibujuk rayu," kata Guntur.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Selama disekap, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 30 kali.

Karena itu, Guntur meminta kepada orangtua untuk mendampingi anaknya selama proses belajar mengajar digelar secara daring.

"Jangan sampai kasus yang menimpa MP, terjadi kepada anak-anak lainnya. Ini kita ingatkan betul kepada para orangtua," tutup Guntur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Modus Bimbingan Belajar, Oknum Guru Honorer di Jambi Cabuli Muridnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved