Kamis, 2 Oktober 2025

3 Bersaudara di Indramayu Alami Depresi, Penyebabnya Sama Gara-gara Bercerai Dengan Pasangannya

C (40) warga Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terpaksa dipasung karena kerap mengamuk.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Rohati (43) saat menunjukan saudaranya Cainda (memakai baju putih) yang mengalami depresi di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Rabu (26/8/2020). 

Ia juga tak menampik bahwa angka perceraian di Kabupaten Indramayu merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Ada beragam faktor yang menyebabkan tingginya akan perceraian di Kabupaten Indramayu. Namun yang paling dominan adalah faktor ekonomi.

"Kalau dalam data gugatan itu faktor utamanya itu adalah ekonomi, tapi ada juga karena pihak ketiga, dan alasan lain," ujarnya.

Ratusan orang antre di Pengadilan Agama (PA) Indramayu untuk mengurus gugatan cerai seperti terlihat, Selasa (25/8). Sebelum pandemi Covid-19 pun antrean gugatan cerai di PA Indramayu terjadi setiap hari.
Ratusan orang antre di Pengadilan Agama (PA) Indramayu untuk mengurus gugatan cerai seperti terlihat, Selasa (25/8). Sebelum pandemi Covid-19 pun antrean gugatan cerai di PA Indramayu terjadi setiap hari. (Tribun Jabar)

Humas Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung, Suharja, mengatakan selama pandemi virus corona menyerang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat juga kebanjiran kasus perceraian.

Rata-rata setiap bulan ada lebih dari seribu kasus perceraian. Banjir kasus perceraian ini terjadi sejak Maret atau ketika pandemi corona mulai masuk Indonesia.

"Antrean para pemohon perceraian ini bahkan sempat mengular hingga ke area parkir sebelum sidang dimulai. Mereka mengantre sejak sekitar pukul tujuh pagi," ujar Suharja di kantor Pengadilan Agama Soreang.

Baca: Ada Lebih dari 1000 Kasus Cerai di PA Soreang Tiap Bulan, Kebanyakan Pisah karena Faktor Ekonomi

Banyaknya kasus gugatan cerai yang mereka sidangkan, menurut Suharja, memang membuat antrean tak bisa dihindarkan. Setiap kasus gugatan cerai paling tidak diikuti oleh empat orang.

"Coba dikalikan saja, 264 kali 4, maka sudah ada 800 orang lebih," kata Suharja.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul ODGJ di Indramayu Ini Harus Dipasung Karena Suka Ngamuk, Kumat Teringat Perceraian dengan Istrinya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved