Pembunuhan Sadis di Sukoharjo
Perayaan Ulang Tahun Jadi Kenangan Terakhir Tri Bersama Handa Sebelum Keluarga Kakaknya itu Dibunuh
Perayaan ulang tahun menjadi kenangan terakhir Tri dengan kakaknya sebelum tragedi pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Handa sekeluarga.
Diketahui, mobil milik korban berupa satu unit mobil Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT juga dibawa kabur pelaku.

Bahkan mobil tersebut sempat digadaikan senilai Rp 82 juta.
"Saya harap pelaku bisa dijerat dengan pasal kumulatif," ucapnya.
"Karena selain pembunuhan berencana, pelaku ini juga menghilangkan barang milik korban," tambahnya.
Kendati demikian, dia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian kejaksaan hingga pengadilan.
Baca: Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Sukoharjo, Polisi Serahkan Pisau Dapur ke Labfor Polda Jateng
"Kasus ini akan kita kawal terus hingga nanti proses persidangan, saya harap proses ini bisa terbuka," terangnya.
Terpisah, anggota keluarga besar korban Suparno ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat ini pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sebelum Dibunuh, Satu Keluarga di Baki Sempat Rayakan Ulang Tahun, Ini Kesaksian Adik Korban